Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan
Majelis Kehormatan BPK diminta periksa pejabat BPK yang disebut namanya di persidangan kasus Mentan SYL.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar memeriksa anggota BPK yang namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Nama anggota BPK yang disebut itu ialah Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh.
Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.
"Dewan Etik BPK segera melakukan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti ada pelanggaran berat maka diberhentikan dengan tidak hormat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Dalam persidangan perkara SYL dkk, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
Namun, Boyamin mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduka tak bersalah.
"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah maka harus nunggu penyelidikan," kata Boyamin.
Baca juga: BPK Kedepankan Praduga Tak Bersalah usai Auditornya Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP
Penjelasan DPR
Terpisah, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad turut merespons soal maraknya penerbitan status WTP menjadi ladang korupsi.
Kamrussamad meminta BPK melakukan evaluasi terkait mekanisme pemeriksaan oleh auditor BPK. Dia berharap komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
"Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas objek, mekanisme pengawasan internal," ujar Kamrussamad kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.
"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas objek pemeriksaan oleh BPK RI," tambahnya.
Tugas BPK sebagaimana mandat konstitusionalnya, sambung Kamrussamad, adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
"Yaitu memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. BPK harus dapat memberikan manfaat yang nyata kepada entitas yang diperiksa untuk menggunakan sumber dayanya termasuk keuangan sehingga entitas tersebut dapat mencapai visi dan misinya dalam mendukung pencapaian visi dan misi nasional," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.