Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan
Majelis Kehormatan BPK diminta periksa pejabat BPK yang disebut namanya di persidangan kasus Mentan SYL.
Penulis: Hasanudin Aco
Hermanto juga menjelaskan bahwa ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.
Hermanto menjelaskan bahwa saat itu BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.
Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?," cecar jaksa.
"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.
Jaksa KPK pun kembali bertanya apakah permintaan uang sejumlah Rp12 miliar oleh BPK itu dipenuhi. Hermanto mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.
Hermanto mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK.
Namun, kata Hermanto, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut ke Kementan.
Penjelasan BPK
BPK menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap auditornya.
“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah."
"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (11/5/2024).
BPK mengungkapkan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar yang dipedomani yaitu indepedensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Lalu, jika ditemukan pelanggaran, maka BPK akan memprosesnya lewat penegakan kode etik.