Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan
Majelis Kehormatan BPK diminta periksa pejabat BPK yang disebut namanya di persidangan kasus Mentan SYL.
Penulis: Hasanudin Aco
Disampaikan Kamrussamad, BPK ibaratnya adalah dokter.
Sebagai dokter tentunya akan bermanfaat kalau pasiennya juga melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dokter.
"Terkait dengan opini WTP dan temuan pemeriksaan, bahwa pasien dikatakan WTP apabila memenuhi seluruh persyaratan dimana ada batas risiko yang bisa ditoleransi. Jadi pasien setahun secara umum dikatakan sehat bukan berarti setahun itu tidak pernah sakit, tetep pernah sakit namun tidak melewati resiko yang ditetapkan," Kamrussamad memberikan ilustrasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Banyak fakta-faktar menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa," kata Ali Fikri.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi SYL dkk.
"Sekali lagi nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh. Sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," tegas Ali.
Terungkap di Sidang
Untuk diketahui, dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan RI di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.
Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.
"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.