Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut BPJS Kesehatan Soal KRIS: Layanan untuk Peserta JKN Tetap Sama

Aturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang bakal diterapkan tidak akan berpengaruh pada pelayanan yang didapatkan peserta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dirut BPJS Kesehatan Soal KRIS: Layanan untuk Peserta JKN Tetap Sama
Dok. BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Joint Learning Network (JLN) Collaborative Launch Meeting di Jakarta, Kamis (09/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti menegaskan, aturan kelas rawat inap standar (KRIS) yang bakal diterapkan tidak akan berpengaruh pada pelayanan yang didapatkan peserta.

Artinya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sama.

"Untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/202).

Implementasi KRIS ini kata Ghufron, dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan, Pemerintah Terapkan Sistem KRIS

Selain itu pada aturan KRIS juga mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau kelas III.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan, tentu ini masalah perawatan nonmedis. Ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah nonmedis," terang Ghufron.

Berita Rekomendasi

Adapun 12 kriteria KRIS sebagai berikut: komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan.

Lalu, kelengkapan tempat tidur kotak kontak nurse call, nakas pada setiap tempat tidur, juga mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

Ruangan dibagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi). Kemudian mengatur pula kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

Termasuk diatur pula terkit tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap harus sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tertanggal 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat kebijakan mengenai kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas