Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan mantan Dirut PTPPN XI dan dua anak buahnya itu masing-masing selama 20 hari pertama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil PTPN XI
PTPN XI adalah salahs bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jenis perseroan terbatas yang bergerak bidang agribisnis perkebunan dengan core business gula. Perusahaan ini memproduksi yakni gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18 persen dari produksi gula nasional.
Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik. Perusahaan juga menyediakan jasa pelayanan medis dari Rumah Sakit Umum yang dimilikinya
PTPN XI berkantor di Jalan Merak nomor 1 Surabaya Jawa TImur.
Baca juga: Takut Dimutasi, Pejabat Kementan Pakai Uang Pribadi Rp 200 Juta Renovasi Kamar Anak Menteri SYL
Mengutip laman resmi PTPN XI, BUMN satu ini mengoperasikan 16 pabrik gula, 4 rumah sakit, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Ethanol Distillery).
Kegiatan utama usaha BUMD satu ini adalah produksi gula. Bidang usaha yang lain meliputi produksi atau pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik. Perusahaan ini juga menyediakan jasa pelayanan medis dari rumah sakit umum yang dimilikinya.
Wilayah kerja PTPN XI untuk pabrik gula, pabrik alkohol dan spiritus, pabrik karung hingga lahan tebu mereka berada di ada di sebagiain besar kabupaten di Jawa Timur.