Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kementan Ngaku Dipalak SYL Bayari Renovasi Kamar Anak Rp 200 Juta, hingga Kini Belum Diganti

Pejabat Kementan mengaku harus menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200 juta untuk membiayai renovasi kamar anak. Hingga kini, uang itu belum diganti.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pejabat Kementan Ngaku Dipalak SYL Bayari Renovasi Kamar Anak Rp 200 Juta, hingga Kini Belum Diganti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Pejabat Kementan mengaku harus menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200 juta untuk membiayai renovasi kamar anak. Hingga kini, uang itu belum diganti. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemenuhan kepentingan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) lagi-lagi diungkap oleh salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Pejabat tersebut ialah Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.

Sukim mengungkapkan dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL yaitu merenovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo sebesar Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Sukim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).

Sukim mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh terkait permintaan Dindo.

Dia pun menjawab bahwa dirinya pernah diminta untuk membiayai renovasi kamar Dindo.

"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.

"Renovasi kamar?" tanya hakim.

"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.

Baca juga: Stafsus SYL Disebut Minta Disiapkan 13 Ribu Sembako Total Rp 2 M, Uang dari Patungan Eselon I

Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnvoasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.

Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.

Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.

"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.

"Rp 200 juta," jawab Sukim.

"Melalui WA atau langsung (meminta uang renovasi)?" tanya hakim.

"WA, Yang Mulia," kata Sukim.

Hakim pun bertanya sumber biaya renovasi kamar Dindo tersebut kepada Sukim.

Lantas, Sukim pun menjawab biaya tersebut mengguankan uang pribadinya lantaran Kementan tidak memiliki anggaran.

"Sumber dana?" tanya hakim.

"Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam," jawab Sukim.

"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia," sambungnya.

Sukim menjelaskan bahwa pegawai Kementan tidak ada yang mau meminjamkan uangnya untuk membiayai renovasi kamar Dindo.

Alhasil, lantaran merasa tidak enak, maka Sukim pun terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan menggunakan uang pribadi.

Baca juga: Nama Pejabat BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan

Hakim pun merasa aneh dengan niat Sukim yang mau menggunakan uang pribadinya.

"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?" tanya hakim.

"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.

Bahkan, Sukim mengaku uang renovasi kamar tersebut belum diganti hingga saat ini.

Kini, dia pun mengaku bingung meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya tersebut.

"Minta ganti ke siapa?" tanya hakim.

"Bingung saya juga ke siapa (meminta ganti)," jawab Sukim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas