Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pejabat Bea Cukai yang Dilapor ke KPK karena Kasus Pemerasan Hingga Gaya Hidup Mewah

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan belakangan jadi sorotan masyarakat terkait layanan hingga kinerja para pejabat bea cukai.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Pejabat Bea Cukai yang Dilapor ke KPK karena Kasus Pemerasan Hingga Gaya Hidup Mewah
Kolase Tribunnews
Tiga pejabat Bea Cukai yang berkasus di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), kiri ke kanan: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar. 

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Kasus Andhi Pramono

Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidup termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.

Meski menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar namun harta Andhi Pramono mengalahkan harta Wakil Presiden Maruf Amin.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, harta kekayaan Andhi mulai naik drastis saat tahun 2016. Jumlah hartanya dari tahun sebelumnya sudah bertambah empat kali lipat.

Baca juga: Disembunyikan di Bengkel Mobil Antik Chevrolet BLR 58 Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disita KPK

KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).

Berselang dua bulan kemudian, Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas