Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk 'Peras' Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, terungkap tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Diketahui, Dindo terseret dalam pusaran kasus sang ay

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk 'Peras' Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya
Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri) - Kemal Redindo, atau yang akrab disapa Dindo, diketahui tak pernah menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK. 

Menurut Nasrullah, uang itu didapat dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.

"Dindo WA ke saudara untuk menyelesaikan apa?" tanya hakim, Senin (13/5/2024).

"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.

"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.

"Betul," jawab Nasrullah.

Baca juga: Fakta Mercy Sprinter SYL yang Disita KPK: Dimiliki Orang Dekat, Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Menteri Pertanian Jabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo, Tribun-Timur.com/Siti Aminah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas