Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

179 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online

Suami kecanduan judi online membuat ratusan perempuan di Bojonegoro, Jawa Timur, minta cerai ke pengadilan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 179 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online
istimewa
Ilustrasi judi online 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Gara-gara suami kecanduan judi online ratusan perempuan di Bojonegoro, Jawa Timur, minta cerai.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan judi online alasan yang mendasari sekian banyak istri menggugat cerai suami.

"Sepanjang Januari-April 2024, ada 179 istri yang menggugat cerai suaminya karena si suami kecanduan judi online," kata dia  kepada Tribunjatim.com, Rabu (15/5/2024) siang.

Menurut dia para istri yang menggugat suaminya karena kelewat gerah.

Apalagi nafkah yang sedianya diberikan untuk keluarga, malah digunakan suami untuk berjudi.

"Rerata rumah tangga terancam bubar karena suami kecanduan judi online ini rumah tangga baru. Si suami maupun istri berusia 20-30 tahun," ujarnya.

Menurut dia rumah tangga yang terancam hancur karena si suami kecanduan judi online tersebut rerata merupakan rumah tangga dari ekonomi kelas menengah ke bawah.

Berita Rekomendasi

Jamik menyebut, secara keseluruhan perkara perceraian ditangani pihaknya sepanjang Januari-April 2024 ada sebanyak 971.

Didominasi cerai gugat sebanyak 722 perkara.

"Faktor yang memicu ratusan perkara perceraian itu bermacam. Namun, paling dominan dan menjadi garis besar ya faktor ekonomi," katanya.

Ditanggapi DPR

 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online

Sebab menurutnya, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.

“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres. Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judi online, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana nggak stress istri sama anaknya,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Sahroni juga melihat bahwa judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. 

Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya. Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.

“Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat. Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” ujar Sahroni.

Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini. 

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judi onlineini. Itu saja,” pungkas Sahroni.

Perputaran Uang Judi Online Rp 200 Triliun

Pembahasan mengenai judi online harus terus disebarkan di seluruh masyarkat Indonesia sebab sudah dalam kategori darurat judi online.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, Sabtu (11/5/2024).

“Judi online banyak diikuti oleh masyarakat kita terutama oleh anak-anak muda. Bahkan saat ini perilaku judi online sudah dianggap hal yang biasa oleh masyarakat Indonesia,” ucap Taufik.

“Pada tahun 2023 terdapat 2,76 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan perputaran uang menembus Rp 200 triliun,” imbuhnya.

Taufik menyebut faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dan judi online yakni kemudahan dalam mengunggah aplikasi, website dan situs judi online.

Selain itu adanya kesulitan dalam memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

“Bagi masyarakat kita gampang terpengaruh hal ini karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, Tidak melakukan pengecekan legalitas karena terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” kata Taufik.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah menuturkan judi online dalam lima tahun teakhir mengalami banyak peningkatan.

Untuk itu pemerintah terus mencari cara supaya judi online tidak terus meluas.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jatim

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Online, Panitera: Kelewat Gerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas