Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan
BPK disebut di tiga persidangan soal kasus korupsi hanya dalam waktu sepekan. Ketiga kasus itu yaitu korupsi SYL, suap Achsanul Qosasi, dan Tol MBZ.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, lembaga independen ini disebut dalam tiga kasus korupsi berbeda yang kini tengah disidangkan hanya dalam sepekan.
Bahkan, dalam ketiga persidangan itu, BPK disebut meminta uang untuk kepentingan yang berbeda.
Contohnya, anggota BPK disebut meminta uang sebesar Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun hal tersebut disampaikan dalam persidangan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya, BPK lagi-lagi disebut dalam persidangan perkara korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo yang turut menjerat mantan anggotanya, yaitu Achsanul Qosasi, yang digelar pada Selasa (14/5/2024).
Diketahui, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar demi memberikan predikat WTP terhadap proyek BTS 4G tersebut.
Pada hari yang sama, BPK kembali disebut dalam persidangan perkara pemenangan pembangunan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II elevated atau Jalan Layan Mohammed bin Zayed alias MBZ oleh salah satu saksi yaitu salah satu pejabat PT Waskita Karya, Sugiharto.
Dia menyebut atasannya bernama Bambang Rianto meminta kepadanya untuk menyediakan uang Rp 10,5 miliar untuk keperluan BPK.
Untuk selengkapnya berikut rinciannya terkait terseretnya BPK dalam tiga kasus korupsi.
1. Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan WTP
Pada persidangan Rabu pekan lalu, seorang saksi sekaligus Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Hermanto, menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp 12 miliar agar Kementan memperoleh predikat WTP.
Baca juga: Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
Adapun hal ini disampaikan Hermanto ketika ditanya oleh jaksa KPK terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.
Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.