Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan

BPK disebut di tiga persidangan soal kasus korupsi hanya dalam waktu sepekan. Ketiga kasus itu yaitu korupsi SYL, suap Achsanul Qosasi, dan Tol MBZ.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK disebut di tiga persidangan soal kasus korupsi hanya dalam waktu sepekan. Ketiga kasus itu yaitu korupsi SYL, suap Achsanul Qosasi, dan Tol MBZ. 

Hermanto pun mengakui adanya permintaan tersebut.

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.

"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.

"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.

2. Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Rp 40 M agar Proyek BTS 4G WTP

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, pada Selasa kemarin, persidangan lanjutan terkait perkara korupsi proyek BTS 4G juga digelar dengan terdakwa mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek pengadaan BTS 4G Bakti oleh BPK.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, proyek BTS 4G tersebut memperoleh predikat WTP dari BPK.

Pada persidangan kemarin, ada fakta menarik yang disampaikan Achsanul Qosasi saat ditanya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi mengaku sampai menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar yang diperolehnya.

"Tujuannya menyimpan uang di rumah Kemang itu apa?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dalam persidangan Selasa (14/5/2024) di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.

"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya," jawab Qosasi.

Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, di kasus ini viral.

"Saudara sedang berpikir untuk mengembalikan? Mengembalikannya ke siapa?" tanya Hakim Alfis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas