Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan
Karena anggaran kurang untuk biaya Rp600 juta itu, maka kekurangannya ditagihkan ke lima para bawahannya di Direktorat Jenderal di Kementan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Bukan pak. Saya pun tidak ikut. Tetapi kami ada informasi sharing untuk ke luar negeri. Nah itu saja. Setelah itu angka-angka di sini," kata Prihasto.
Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Kemudian Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji menambahkan, untuk memenuhi permintaan tersebut, Ditjen Tanaman Pangan membebankan kepada direktorat-direktorat di bawahnya.
Menurut Bambang, para direktorat di bawahnya memenuhi permintaan itu dengan cara menyisihkan dari perjalanan dinas para pegawai.
"Nah, kalau waktu itu di kami pak tentu menyisihkan sebagian dari uang uang perjalanan staf pak," katanya.
Selain Rp 600 juta, bahkan dari perjalanan ke Belgia itu juga ada lagi tagihan Rp173 juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Namun setelah dipenuhi, uang tersebut tak ada pertanggung jawabannya dari pihak SYL.
"Ya jadi itu itu setelah selesai perjalanan dinas, ternyata masih ada kekurangan pak. Tapi ditambahi dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan," kata Bambang
"Ini ada 600 juta, ada 173 juta. Kan sumber uang dari Dirjen saudara ya, dari patungan. Ada enggak pertanggung jawaban dari mereka ini uang digunakan untuk apa saja?" tanya jaksa.
"Tidak ada pak."
Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Video Kasus Vina Kembali Viral, Polisi Tetapkan 3 Buron sejak 2016, Ini Ciri-cirinya!
Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.
Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.
Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.