Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan

Karena anggaran kurang untuk biaya Rp600 juta itu, maka kekurangannya ditagihkan ke lima para bawahannya di Direktorat Jenderal di Kementan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rombongannya disebut-sebut menghabiskaan Rp600 juta untuk sekali perjalanan dinas ke Belgia pada tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Kata saksi yang memberikan keterangan di persidangan, Rp600 juta itu ditagihkan dari Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementan lantaran anggaran yang kurang.

Karena anggaran kurang untuk biaya Rp600 juta itu, maka kekurangannya ditagihkan ke lima para bawahannya di Direktorat Jenderal di Kementan, termasuk Ditjen Tanaman Pangan.

"Selanjutnya ada juga Hariwan, nomor 8 ini Rp600 juta, 15 September tahun 2021. Keterangannya Belgia. Ini apa nih?" tanya jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi kepada saksi Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.

Berita Rekomendasi

"Jadi, itu perjalanan ke luar negeri pak. Pak Menteri dan rombongan," jawab Edi.

Baca juga: 10 Jam Sandra Dewi Diperiksa terkait Korupsi Timah Sang Suami, Pulangnya Lemparkan Senyuman

"Hariwan ini siapa?"

"Hariwan itu salah satu staf di Biro KLN pak," kata Prihasto.

"Jadi Rp600 juta dibagi 5 (ditjen) gitu? Atau gimana?" ujar jaksa.

"Ya secara kasarnya begitu pak."

Keterangan Edi kemudian dikuatkan oleh Dirjennya, Prihasto Setyanto.

"Itu tugas tanggung jawab dan tupoksinya Ditjen Tanaman Pangan untuk membayar perjalanan Pak Menteri ke Belgia?" tanya jaksa kepada sasi Prihasto.

"Bukan pak. Saya pun tidak ikut. Tetapi kami ada informasi sharing untuk ke luar negeri. Nah itu saja. Setelah itu angka-angka di sini," kata Prihasto.

Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G

Kemudian Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji menambahkan, untuk memenuhi permintaan tersebut, Ditjen Tanaman Pangan membebankan kepada direktorat-direktorat di bawahnya.

Menurut Bambang, para direktorat di bawahnya memenuhi permintaan itu dengan cara menyisihkan dari perjalanan dinas para pegawai.

"Nah, kalau waktu itu di kami pak tentu menyisihkan sebagian dari uang uang perjalanan staf pak," katanya.

Selain Rp 600 juta, bahkan dari perjalanan ke Belgia itu juga ada lagi tagihan Rp173 juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

Namun setelah dipenuhi, uang tersebut tak ada pertanggung jawabannya dari pihak SYL.

"Ya jadi itu itu setelah selesai perjalanan dinas, ternyata masih ada kekurangan pak. Tapi ditambahi dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan," kata Bambang

"Ini ada 600 juta, ada 173 juta. Kan sumber uang dari Dirjen saudara ya, dari patungan. Ada enggak pertanggung jawaban dari mereka ini uang digunakan untuk apa saja?" tanya jaksa.

"Tidak ada pak."

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

"Bahwa jumlah uang yang dipeoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Video Kasus Vina Kembali Viral, Polisi Tetapkan 3 Buron sejak 2016, Ini Ciri-cirinya!

Uang Rp 44,5 miliar itu diperoleh SYL dengan cara memeras dari para pejabat Eselon I di Kementan.

Dalam aksi pemerasan anak buah, SYL juga dibantu ajudannya bernama Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa kasus ini.

Uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas