Sayang Cucu, Eks Menteri SYL Perintahkan Transfer Rp 20 Juta Pakai Uang Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementan untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementan untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.
Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.
"Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa
"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.
"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.
"Kalau tidak salah dari Pak Panji."