Hakim Heran BPK Tunjuk Swasta Periksa Fisik Tol MBZ, Saksi: Karena BPK Cuma Bisa Audit Uang
Mulanya hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Andi lantaran merasa heran BPK tak mengaudit secara langsung proyek itu tapi justru melibatkan pihak
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Kenapa menggandeng PT anda? Apa memang ada kerjasama dengan BPK sebelumnya?," tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Terungkap! Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sosok Sandra Dewi Dicurigai
"Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas Yang Mulia," saut Andi.
Kualitas Beton Tol MBZ Tak Penuhi Syarat SNI
Terkait hal ini sebelumnya, Andi yang melakukan proses verifikasi teknis selama kurun waktu 6 bulan pada akhir tahun 2021 itu menemukan bahwa kualitas teknis mutu beton pada Jalan Layang Tol MBZ berada di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Hal itu diketahui ketika Andi dicecar oleh Jaksa apa hasil yang ditemukan oleh pihaknya
"Selama 6 bulan riview apa hasil temuan saudara?," tanya Jaksa.
"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah dibawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi di persidangan.
Temuan itu kata Andi berdasarkan pengambilan 75 sampel yang pihaknya lakukan pada saat melakukan audit pada struktur bagian atas jalan tol MBZ itu.
Setelah mendapati temuan tersebut, Andi pun menyebut bahwa pihaknya kemudian melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan oleh BPK.
Tak berhenti di situ, Andi bersama timnya juga kembali melakukan koreksi serta korelasi terhadap hasil pengujian yang telah pihaknya lakukan di lapangan.
"Seperti misalnya mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain ssbagainya untuk mendekati kondisi real yg ada di lapangan saat ini," ucapnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat bendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," sambung Andi.
Baca juga: Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp 16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol
Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.