Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Namun, Haris tidak mengungkap alasan pihaknya menolak mendengarkan kesaksian ahli yang dibawa Nurul Ghufron tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.

Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi. 

Baca juga: Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.

Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.

"Kedekatannya sebenarnya enggak kenal sama dia. Yang dimutasi enggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya enggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas