Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut majelis etik membuka peluang sidang putusan dilangsungkan antara Senin (20/5/2024) atau Selasa (21/5/2024)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dewas KPK Berharap Pekan Depan Bisa Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Tribunnews.com/Ila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjalani sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap bisa menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, majelis etik membuka peluang sidang putusan dilangsungkan antara Senin (20/5/2024) atau Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

"Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Haris mengatakan pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron telah rampung.

Pada hari ini, majelis etik Dewas KPK akan mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron.

Baca juga: Nawawi Pamolango Merasa Tak Nyaman & Sedih Diperiksa Dewas terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris mengatakan, sidang rencananya dilakukan pukul 14.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Sudah selesai (pemeriksaan saksi). Jadi nanti siang jam 2 itu Pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Haris.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui tengah dihadapkan dengan permasalahan etik.

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kuasa atau pengaruh untuk memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas