Polda Metro Jaya Siap Bantu Cari DPO Pembunuh Vina Cirebon
Polda Metro Jaya dan Polres jajaran juga telah menerima surat permohonan bantuan pencarian DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Polda Metro Jaya siap membantu pencarian daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Kabarnya Ada di Jakarta, Polda Metro Jaya sebut Siap Bantu Pencarian
Polda Metro Jaya dan Polres jajaran juga telah menerima surat permohonan bantuan pencarian DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Ade juga sudah berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat.
"Jadi ketika Polda menerima surat permohonan bantuan pencarian tersangka berdasarkan DPO dari Polda Polres lain, Polda Metro Jaya siap membantu mencari atau menangkap tersangka sesuai yang disampaikan DPO," katanya.
Baca juga: Kala 8 Kapolres dan 7 Kapolda Belum Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Vina Cirebon
Perihal posisi tersangka yang terekam terakhir, Polda Metro Jaya akan meminta informasi itu ke Polda Jabar.
"Nanti kami pastikan kami mintakan ke Pak Kabid Humas Polda Jabar," ucap dia.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016 .Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Terungkap, belum semua tersangka ditangkap.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).