3 Anggota Keluarga Limpo di Terjerat Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas
SYL tak sendirian, dua adiknya juga terjerat kasus korupsi. Namun, satu di antaranya, Dewi Yasin Limpo, sudah bebas pada Agustus 2022 silam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Dewi Yasin Limpo adalah adik SYL yang juga tersandung kasus korupsi pada 2015 silam.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Hanura ini ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Seokarno-Hatta, ketika hendak bersiap-siap berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, bersama stafnya, Bambang Wahyudi.
Selain Dewi, KPK kala itu juga menangkap enam orang lainnya.
Mereka adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Iranius yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, serta seorang seopir.
"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan."
"Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas."
Baca juga: 5 Permintaan Nyeleneh Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare
"Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," jelas Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rabu (21/10/2015).
Dewi lantas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni 2016.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Setelah menjalani hukumannya, Dewi bebas bersyarat pada Kamis (25/8/2022).
Dilansir Tribun-Timur.com, ia langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.
3. Haris Yasin Limpo
Delapan bulan setelah kebebasan Dewi, adik SYL lainnya, Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada 11 April 2023.
Ia terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Haris bersama terdakwa lainnya, Irawan Abadi, divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 5 September 2023.