Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Anggota Keluarga Limpo di Terjerat Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas

SYL tak sendirian, dua adiknya juga terjerat kasus korupsi. Namun, satu di antaranya, Dewi Yasin Limpo, sudah bebas pada Agustus 2022 silam.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Anggota Keluarga Limpo di Terjerat Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas
Kompas.com Darsil Yahya M/Tribunnews.com Irwan Rismawan dan Jeprima
Tiga anggota keluarga Limpo yang terjerat kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Dewi Yasin Limpo (kiri-kanan) - Dibandingkan adiknya, SYL yang paling 'terakhir' terherat kasus korupsi. 

Dewi Yasin Limpo adalah adik SYL yang juga tersandung kasus korupsi pada 2015 silam.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Hanura ini ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Seokarno-Hatta, ketika hendak bersiap-siap berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, bersama stafnya, Bambang Wahyudi.

Selain Dewi, KPK kala itu juga menangkap enam orang lainnya.

Mereka adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Iranius yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, serta seorang seopir.

"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan."

"Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas."

Baca juga: 5 Permintaan Nyeleneh Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

MEMBERI KESAKSIAN - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo memberikan kesaksian saat menjalani sidang dengan terdakwa Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran,  Jakarta Pusat, Senin (28/3). Rinelda menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai. Warta Kota/henry lopulalan
MEMBERI KESAKSIAN - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo memberikan kesaksian saat menjalani sidang dengan terdakwa Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3). Rinelda menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," jelas Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rabu (21/10/2015).

BERITA TERKAIT

Dewi lantas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni 2016.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Setelah menjalani hukumannya, Dewi bebas bersyarat pada Kamis (25/8/2022).

Dilansir Tribun-Timur.com, ia langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.

3. Haris Yasin Limpo

Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo tersangka dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 20 Miliar
Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo tersangka dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 20 Miliar (Tribun-Timur.com)

Delapan bulan setelah kebebasan Dewi, adik SYL lainnya, Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada 11 April 2023.

Ia terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Haris bersama terdakwa lainnya, Irawan Abadi, divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 5 September 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas