Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum

Mahkamah Agung (MA) mencatat sengketa pertanahan mempunyai persentase cukup besar dalam data direktori putusan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencatat sengketa pertanahan mempunyai persentase cukup besar dalam data direktori putusan.

Pada 2023, terdapat 544 perkara yang diterima, hanya 240 yang selesai.

Sedangkan pada tahun 2024 sudah 92 kasus terdaftar dan hanya 5 kasus mendapatkan putusan.

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menegaskan perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung.

Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktek dari mafia tanah.

“Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah. Sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah,” ujar Prof. Agus Surono dalam keterangannya pada Minggu (19/5/2024).

Terkait itulah, dia mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural.

Berita Rekomendasi

Hanya melihat dokumen dan bukti semata, namun juga menjangkau lebih jauh pada keadilan substanstif.
Menurutnya praktek mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat.

Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian. Mulai dari pengusaha, oknum KJPP, saksi palsu, notaris nakal, oknum BPN sampai oknum perbankan.

“Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat,” paparnya.

Dari sini maka tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja.

Terlebih lagi, sambung dia keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah.

Terbukti dengan dibentuknya satgas antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

"Kita semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah,” ujarnya

Sementara itu, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktek mafia tanah secara nyata merugikan rakyat.

Masih banyaknya praktek mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi.

Menurutnya aksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistimatis. Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.

“Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal,” tegasnya.

Kesempatan ini, sambung Riko menjadi momentum tepat bagi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya.

Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal. Sekaligus menjadi panglima terdepan dalam
menghadapi para mafia tanah.

Tentu saja, lanjut Riko agar dapat terselesaikan MA tidak hanya bekerja profesional saja. MA juga harus berperan aktif mencegah kasus mafia tanah semakin merajalela.

Baca juga: AHY Cerita Belum 2 Hari Jadi Menteri, Ponsel dan Medsosnya Disesaki Pesan Minta Berantas Mafia Tanah

Sebagai informasi terdapat sejumlah kasus mafia tanah yang mencuat dimedia massa.

Kasus itu dari berbagai daerah, sebagai contoh kasus yang populer menimpa artis Nirina Zubir.

Kemudian perkara Sugianto di Surabaya. Adapula Kasus Johan Efendi mantan diplomat terkait tanah di Kemang yang melibatkan notaris Lusi SH, Vivi Novita SH dan Santoso Halim.

Masih banyak lagi yang terlihat pada direktori Mahkamah Agung.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas