7 Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 pada Juni Mendatang, Ini Rinciannya
Daftar golongan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga mencakup suami atau istri dan anak.
Sesuai PP Nomor 7 tahun 1977 tunjangan keluarga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Namun perlu diingat tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, ASN bisa mengeklaim tunjangan pangan.
Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Sementara golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Khusus TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Oleh karenanya standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L atau pemda.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.