NasDem Buka Suara soal Anak SYL yang Minta Dana ke Kementan untuk Kecantikan dan Beli Mobil
NasDem buka suara soal keterangan saksi di dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem buka suara soal keterangan saksi di dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam persidangan terungkap kalau putri SYL sekaligus anggota DPRI dari Partai NasDem Indira Chunda Thita Syahrul meminta dana dari Kementan RI untuk dana pribadi baik keperluan kecantikan dan membeli mobil.
Terkait dengan keterangan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan, pihaknya sejauh ini belum memberi sikap apapun.
Sebab saat ini proses persidangan terhadap SYL masih berjalan, NasDem kata dia, ingin menghormati proses tersebut.
"Kesaksian kan bagian dari proses persidangan. jadi kita tunggu aja proses persidangan selesai, baru nanti kita bersikap," kata Hermawi kepada Tribunnews saat dimintai tanggapannya, Senin (20/5/2024).
Saat ditanyakan soal sudah ada atau belumnya komunikasi di internal NasDem dengan Indira dalam kasus ini, Hermawi menyebut, pihaknya belum mau bersinggungan dengan perkara.
Dirinya menilai tidak elok, jika harus mengomentari suatu perkara yang masih berjalan.
"Kita (NasDem) belum menyentuh perkara itu karena masih proses sidang. tidak elok mengomentari sidang yang sedang berlangsung," tukas Hermawi.
Baca juga: SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan dua anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Dua anak SYL dimaksud yakni Indira Chunda Thita Syahrul yang seorang anggota DPR serta Kemal Redindo Syahrul Putra.
Keduanya disebut dalam sidang turut menerima aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa sang ayah.
"Jaksa pasti akan mengkonfirmasinya di depan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali mengatakan, pemanggilan Indira Chunda dan Kemal Redindo ke persidangan tinggal menunggu waktu.
Katanya, saat ini jaksa KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi yang sudah terjadwal lebih dulu.