Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Buka Suara soal Anak SYL yang Minta Dana ke Kementan untuk Kecantikan dan Beli Mobil

NasDem buka suara soal keterangan saksi di dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan SYL.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in NasDem Buka Suara soal Anak SYL yang Minta Dana ke Kementan untuk Kecantikan dan Beli Mobil
Kolase Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang jadi tersangka korupsi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, dan putri SYL sekaligus anggota DPR RI Indira Chundra Thita yang diduga menerima mobil Toyota Innova Venturer hasil patungan Rp 500 juta pejabat eselon I Kementan. Partai NasDem buka suara soal keterangan saksi di dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Adapun waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa," katanya.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Berikut aliran uang dari Kementan untuk Indira dari Kementan:

1. Beli sound system Rp21 Juta

2. Stem cell Rp200 Juta

3. Reimburse belanjaan baju di mal Rp10 juta

4. Biaya sewa kantin Rp1,8 juta per bulan

5. Beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan

Berita Rekomendasi

6. Beli skincare Rp50 juta

Berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo dari Kementan:

1. Biaya aksesoris mobil Rp111 juta

2. Biaya renovasi kamar Rp200 juta

Baca juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL di Kota Parepare Sulsel

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas