Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat tidak akan hadir apabila Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang putusan etik Selasa besok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kemungkinan tak bakal hadiri sidang etik Dewas KPK, Selasa (20/5/2024) besok. 

“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke PPATK dalam mengusut kasus etik. Padahal Albertina Ho bukan penyidik.

Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina Ho dibekali surat tugas.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.

"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik Dewas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas