Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat tidak akan hadir apabila Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang putusan etik Selasa besok
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nurul-ghufron-jalani-sidang-etik-dewas-kpk_20240514_173253.jpg)
“Sehingga, pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke instansinya sendiri karena meminta data transaksi ke PPATK dalam mengusut kasus etik. Padahal Albertina Ho bukan penyidik.
Namun menurut Dewas KPK, itu bukan pelanggaran etik karena Albertina Ho dibekali surat tugas.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.
"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik Dewas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.