Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat tidak akan hadir apabila Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang putusan etik Selasa besok
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi isyarat tidak akan hadir apabila Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang putusan etik pada Selasa (21/5/2024) besok.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron.
Gugatan yang dimenangkan Nurul Ghufron ini terkait proses sidang etik yang saat ini sedang dihadapi Ghufron.
PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron.
"Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
"Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN," imbuhnya.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda
Adapun putusan PTUN Jakarta ini berangkat dari gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.
Dia menuntut Dewas KPK karena dinilai telah memproses kasusnya yang sudah kedaluwarsa.
Kasus dimaksud yaitu terkait dugaan pelanggaran kode etik ihwal dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Sebab menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Ghufron kemudian keberatan atas laporan dan tindakan Dewas KPK memproses laporan tersebut karena dianggap telah kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang kedaluwarsa laporan atau temuan.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kedaluwarsa kasus adalah selama satu tahun.