Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta Jenjang SD Jalur Zonasi Dibuka 10 Juni 2024, Ini Ketentuan dan Jadwal Seleksi

Simak ketentuan PPDB Jakarta 2024 jenjang SD jalur zonasi dan jadwal seleksi. Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 SD dibuka 10-12 Juni 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPDB Jakarta Jenjang SD Jalur Zonasi Dibuka 10 Juni 2024, Ini Ketentuan dan Jadwal Seleksi
ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta 2024 jenjang SD jalur zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD jalur zonasi dibuka pada 10-12 Juni 2024.

Calon peserta didik baru (CPDB) melakukan pendaftaran secara online di laman https://sidanira.jakarta.go.id.

CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD Jalur Zonasi:

  1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
  2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK;
  4. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin 3, KK terakhir dapat digunakan jika:

    (1) orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    (2) orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

    (3) Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan "Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan"; atau

    (4) Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
  5. Jika ada perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada KK sebelumnya;
  6. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

    (1) penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/atau

    (2) Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
  7. Jika KK terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Ikut Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024? Ini Kategori dan Syaratnya

Jadwal Seleksi:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 - 12 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir pendaftaran)
  • Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 (ditutup 17:00 WIB)
  • Lapor Diri: 13 - 14 Juni 2024 (dimulai pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jakarta 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas