Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan kuasa atau pengaruh untuk memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) berinsial ADM, pada Senin (20/5/2024) pagi tadi.

Adapun sidang hari ini agendanya adalah penyampaian pembelaan dari Nurul Ghufron.

Sidang digelar, setelah Nurul Ghufron tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Adapun sidang tertunda karena Nurul Ghufron tidak hadir ke Kantor Dewas KPK dan meminta waktu tambahan untuk menyusun pembelaan.

Nurul Ghufron menyatakan peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022, sehingga menurutnya berdasarkan Perdewas KPK, Dewas tidak bisa menindaklanjuti kasus ini.

Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim Polri 

Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

Nurul Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

BERITA REKOMENDASI

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Ghufron terlibat konflik dengan Albertina.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Nurul Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Nurul Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dikabarkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas