Home Industry Narkoba PCC di Bogor Jaringan Internasional, Produksi Puluhan Ribu Pil Setiap Hari
Polda Metro Jaya menyebut pabrik rumahah atau home industry narkoba jenis pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Bogor
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pabrik rumahah atau home industry narkoba jenis pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Citeureup, Bogor merupakan jaringan Internasional.
Bahan baku atau prekusor narkoba tersebut didapat para tersangka dari luar negeri meski tak disebutkan secara pasti tepat negaranya.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hexymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).
Hengki mengatakan selama enam bulan menjalankan bisnisnya, home industry tersebut mampu memproduksi puluhan ribu pil PCC maupun Hexymer dalam satu hari.
"Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dia puluh ribu kalau kali satu bulan," ujarnya.
Nantinya, kata Hengki, pil PCC dan hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia.
Terakhir, tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.
"Memang ini akan dikirim melalui darat baik tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan," ujarnya.
Selain MH, polisi juga menetapkan satu orang berinisial S sebagai DPO. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penggerebekan home industry narkoba jenis PCC tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).
Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan Narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucapnya.
Setelahnya, Malvino mengatakan timnya membuntuti sebuah Mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan pelaku AH.
Malvino mengatakan pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan homw industry yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ucapnya.
Baca juga: Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC
Total barang bukti obat-obatan yang diamankan polisi yakni sebanyak 2.500 butir yang terdiri dari 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet yang masih diperiksa jenisnya oleh tim dari Puslabfor.
Dalam kasus itu, selain mengamankan barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan alat yang dipakai untuk memproduksi obat-obatan. Mesin tersebut dapat memproduksi puluhan ribu butir obat dalam sehari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.