Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar

September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar
Instagram
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM kembali menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 8 Tahun 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap, Susno Duadji: Kapolres-Kapolda Ngapain Aja?

Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Berita Rekomendasi

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13

September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas