Komnas HAM Turun Tangan soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kembali Surati Polda Jabar
September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Bareskrim Polri juga turut mengerahkan personelnya untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar) dalam proses penyidikan terkait kasus tewasnya Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat sejak 2016 lalu.
Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana di mana korban atas nama Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muh. Rizky Rudiana alias Eky saat Ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu (18/5/2024).
Ia mengatakan saat ini tim dari Bareskrim Polri sebagai pembina fungsi telah memberikan arahan untuk proses penyidikan kasus tersebut.
"Telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut," kata dia.
Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tersebut telah diadili di Pengadilan.