Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terpidana Kasus Vina Minta Iptu Rudiana Dicopot sebagai Kapolsek Kapetakan, Ini Alasannya

Pengacara terpidana kasus Vina meminta kepada Kapolda Jabar agar ayah Eky dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengacara Terpidana Kasus Vina Minta Iptu Rudiana Dicopot sebagai Kapolsek Kapetakan, Ini Alasannya
TribunJakarta.com
Ayah kandung Eky, Iptu Rudiana akhirnya buka suara setelah kasus putranya dan Vina di Cirebon viral, minta netizen tak berasumsi macam-macam. Pengacara terpidana kasus Vina meminta kepada Kapolda Jabar agar ayah Eky dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan. Ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatannya.

Jogi menilai para terpidana dalam kasus ini merupakan korban salah tangkap.

Dia pun menganggap hal tersebut dapat terjadi lantaran campur tangan Iptu Rudiana saat masih menjadi Kanit Narkoba.

Jogi menyebut prosedur penangkapan terhadap para pelaku pembunuh Vina dan Eky yang dilakukan Iptu Rudiana adalah salah.

Baca Juga: Fantastis Film Vina Sebelum 7 Hari Raup rp 67 Miliar Dalam 12 Hari Ditonton 4,5 Juta Orang

Dengan hal tersebut, Jogi meminta agar Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang error yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit Narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Jogi mengatakan pihaknya tetap prihatin atas kejadian yang menimpa anak Iptu Rudiana tersebut.

Baca  Juga:  Film Vina Cirebon Ditonton 4,5 juta Kali Bikin Kasusnya Diusut, Guru SMP Almarhumah Punya Permintaan

Namun, menurutnya, para terpidana tersebut juga memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan usai diduga sebagai korban salah tangkap.

"Oke, kita prihatin dan saat persidangan, kita mengucapkan belasungkawa. Tetapi ketika, ada orang lain yang terzolimi mereka juga punya hak dong untuk diperhatikan," ujarnya.

Kuasa Hukum Terpidana Lain Sebut Rudiana Tangkap Pelaku Tanpa Surat Perintah

Terpisah, kuasa hukum terpidana lainnya, Titin Prialianti juga menyebut bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin mengungkapkan Rudiana menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan.

Dia menduga penangkapan yang dilakukan oleh Rudiana hanya berdasarkan insting yang dimilikinya sebagai polisi.

Selain itu, sambung Titin, ada dugaan penangkapan oleh Rudiana juga berdasarkan konflik yang dialami anaknya dengan temannya sebulan sebelum kejadian nahas tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas