Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terpidana Kasus Vina Minta Iptu Rudiana Dicopot sebagai Kapolsek Kapetakan, Ini Alasannya

Pengacara terpidana kasus Vina meminta kepada Kapolda Jabar agar ayah Eky dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengacara Terpidana Kasus Vina Minta Iptu Rudiana Dicopot sebagai Kapolsek Kapetakan, Ini Alasannya
TribunJakarta.com
Ayah kandung Eky, Iptu Rudiana akhirnya buka suara setelah kasus putranya dan Vina di Cirebon viral, minta netizen tak berasumsi macam-macam. Pengacara terpidana kasus Vina meminta kepada Kapolda Jabar agar ayah Eky dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan. Ini alasannya. 

“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin dalam program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV pada Senin (20/1/2024).

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan," sambungnya.

Selanjutnya, Titin menyebut Rudiana langsung mencari tahu pada hari yang sama untuk melakukan penyelidikan.




Lalu, kata Titin, Rudiana bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.

Selanjutnya, Rudiana memperlihatkan foto dan bertanya kepada Dede dan Aep apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.

Berdasarkan fakta persidangan, Titin menyebut bahwa Rudiana meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pihak yang mengejar Vina dan Eky.

“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian tiga jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,” ungkap Titin menirukan informasi dari kedua orang informan pada ayah Eki.

BERITA TERKAIT

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? (Rudiana mengatakan) Tidak, hanya komunikasi lisan," sambungnya.

Kasus Vina Viral Lagi usai Film "Vina: Setelah 7 Hari" Tayang 

Poster film VINA: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016
Poster film VINA: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 (Instagram/@deecompany_official)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas