Ada Pihak Tertentu Sengaja Tutupi Plang Sita KPK Di Rumah Eks Mentan SYL Kota Parepare
KPK menerima informasi ada pihak tertentu sengaja menutupi plang sita di rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kota Parepare.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi ada pihak tertentu sengaja menutupi plang sita di rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Griya itu sebelumnya telah disita KPK pada Minggu (19/5/2024).
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Sayangnya, Ali tidak mengungkap identitas pihak yang sengaja menutupi plang sita dimaksud.
Komisi antikorupsi hanya memberi peringatan keras terhadap pihak yang dengan sengaja menutupi plang sita KPK tersebut.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," katanya.
Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam kasus asalnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.