Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Jadi Ahli pada Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap PPLN
kehadiran Anis Hidayah sebagai saksi adalah untuk menjelaskan dalam sidang soal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah jadi ahli dalam sidang perdana pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terhadap penyelenggaraan pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (22/5/2024).
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menjelaskan kehadiran Anis Hidayah sebagai saksi adalah untuk menjelaskan dalam sidang soal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU terhadap PPLN Berlangsung Tertutup
“Karena mereka kan lembaga negara yang memantau mengenai UU TPKS,” kata Aristo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) malam.
Sebagai informasi, sidang yang berlangsung di ruang sidang kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilik (DKPP) RI, Jakarta ini berlangsung tertutup. Seluruh pihak yang terlibat dalam sidang hari ini hadir baik Hasyim maupun korban.
Baca juga: DKPP Akan Periksa Ketua KPU dalam Perkara Dugaan Perbuatan Asusila, Sidang Digelar Tertutup
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang bakal dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca juga: DKPP Akan Periksa Ketua KPU dalam Perkara Dugaan Perbuatan Asusila, Sidang Digelar Tertutup
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.