Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Gugatan Sengketa Pileg Ditolak MK, Harapan PPP Kembalikan Suara di Jakarta Kandas

MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DKI Jakarta.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang agenda pembacaan putusan dismissal perkaras sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Salah satu perkara yang diputus adalah gugatan sengketa hasil Pileg 2024 dapil DKI Jakarta yang digugat oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.

Dalam perkara nomor 02 ini, pemohon PPP mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.

Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon KPU terkait permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah mencermati PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Il, yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.

Baca juga: Gugatannya Banyak Ditolak MK, PPP: Hakim Hanya Berpatokan pada Permohonan

Namun demikian, menurut Mahkamah, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU serta bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh Pemohon.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan fakta yang demikian, permohonan pemohon PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.

"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas