Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Petani Dimintai Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan: Rela Jual Tanah, Anak Malah Dijadikan ART

4 Fakta petani ditipu oknum polisi, diminta serahkan Rp 598 juta agar sang anak lolos Polwan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta Petani Dimintai Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan: Rela Jual Tanah, Anak Malah Dijadikan ART
Tribunnews/Kompas Tv
Seorang polwan salah satu polres di Jakarta, Bripka YFN, dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai bersama komplotannya melakukan penipuan Rp598 juta terhadap petani asal Subang, Jawa Barat, modus menjanjikan anak korban diterima menjadi polwan. 

Anak Carlim justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan baby sitter di rumah polwan bernama Yulia Fitri Nasution (YFN).

“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter.”

“Nggak didaftarin, nggak diproses dan yang lainnya,” tambah dia.

Menurut Carlim, putrinya dipekerjakan atas suruhan AS dan Heni alias HP.

Saat ini, putri Carlim telah kembali ke kampung dan tidak bekerja.

"Alhamdulillah sehat. Dulu dia depresi saat kejadian. Sama saya dikasi masukan terus dan alhamdulillah sekarang sudah baik," kata dia.

"ijazah hilang dia tidak bisa kerja kemana-mana. Ijazah asli tidak ada karena ijazahnya ditahan sampai sekarang," imbuhnya.

Baca juga: Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu

Polda Metro Jaya : 2 Terduga Pelaku Sudah Dipecat

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penipuan itu dilakukan oleh polwan berinisial YFN dan komplotannya.

Menurut Ade, YFN telah di PTDH sejak 2017 lalu.

Sedangkan HP masih aktif sebagai anggota Polri, dan AS merupakan mantan anggota alias pecatan Polri.

AS dipecat dari kepolisian lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2004 silam.

"Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016," ucapnya.


Sementara Aiptu HP saat ini masih dalam proses sidang kode etik dan akan disanksi berat.

Polisi Temui Carlim

Polisi bergerak tuntas untuk mengusut kasus penipuan yang menimpa Carlim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas