Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Petani Dimintai Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan: Rela Jual Tanah, Anak Malah Dijadikan ART

4 Fakta petani ditipu oknum polisi, diminta serahkan Rp 598 juta agar sang anak lolos Polwan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta Petani Dimintai Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan: Rela Jual Tanah, Anak Malah Dijadikan ART
Tribunnews/Kompas Tv
Seorang polwan salah satu polres di Jakarta, Bripka YFN, dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai bersama komplotannya melakukan penipuan Rp598 juta terhadap petani asal Subang, Jawa Barat, modus menjanjikan anak korban diterima menjadi polwan. 

Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pihaknya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang untuk menemui Carlim.

"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/5/2024).

Rovan berujar, keterangan Carlim sebagai pelapor diperlukan untuk menyelidiki kasus ini.

"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.

"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Usut Penipuan Petani Dimintai Rp 598 Juta Supaya Anaknya Jadi Polwan, Polisi Temui Korban di Subang

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda Shakti/Faryyanida Putwiliani, Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas