Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 3 Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Dipecat Tapi Belum Tersangka

Nasib oknum polisi yang menipu petani di Subang Rp598 juta untuk iming-imingan masuk Polwan, ternyata dua sudah dipecat dan satu lagi masih diperiksa.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib 3 Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Dipecat Tapi Belum Tersangka
IST
Ilustrasi polisi - Nasib oknum polisi yang menipu petani di Subang Rp598 juta untuk iming-imingan masuk Polwan, ternyata dua sudah dipecat dan satu lagi masih diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56) menjadi korban penipuan oknum polisi.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polisi wanita (Polwan).

Dua dari tiga oknum polisi tersebut diketahui sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Diketahui, Asep Sudirman sudah dipecat tahun 2004 lalu karena kasus narkoba. Sementara Yulia Fitri Nasution dipecat tahun 2017 karena pembuatan telegram rahasia.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kini diketahui tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sebab, sudah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.

"Saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tutur Kombes Ade.

Baca juga: Petani di Subang Dimintai Uang Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Terpaksa Jual Sawah

Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2017 lalu.


Kini, kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Awal Mula Kasus hingga Alasan 2 Pelaku Belum Tersangka

Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu membeberkan awal mula laporan kasus penipuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas