Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nepotisme ala SYL: Titipkan Kakak-Cucu Jadi Pegawai Kementan, Sama-sama Digaji Rp 10 Juta

Kakak dan cucu ditempatkan menjadi tenaga ahli di Kementan dan memperoleh gaji bulanan. Itulah nepotisme yag dilakukan SYL saat masih menjadi Mentan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nepotisme ala SYL: Titipkan Kakak-Cucu Jadi Pegawai Kementan, Sama-sama Digaji Rp 10 Juta
Kolase Tribunnews.com
Kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radiansyah Melati. Keduanya merupakan titipan dari SYL di Kementan saat dirinya masih menjabat sebagai Mentan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan nepotisme terlihat diterapkan saat Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Bagaiamana tidak, dalam kurun waktu 2019-2023, SYL menempatkan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah untuk bekerja di Kementan.

Mereka pun sama-sama menjabat sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian dan digaji sebesar Rp 10 juta.




Adapun fakta ini terungkap dari kesaksian pejabat Kementan yang bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selengkapnya berikut kesaksian dari pejabat Kementan terkait nepotisme SYL saat menjadi Mentan.

Tenri Olle Jadi Tenaga Ahli, Digaji Rp 10 Juta, Tak Pernah Kerja

Pada persidangan Senin (20/5/2024), Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi menyebut Tenri Olle memperoleh gaji sebesar Rp 10 juta tiap bulannya saat menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Kementan.

BERITA TERKAIT

Hal ini disampaikannya ketika jaksa bertanya terkait adanya gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang diberikan kepada kakak SYL tersebut.

Terkait hal itu, Wisnu pun membenarkan dengan menyebut bahwa Tenri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementan.

Baca juga: Penuturan Saksi Dipalak Eks Mentan SYL: Beberapa Kali Bapak Minta Dibelikan Parfum atau Handphone

Kendati demikian, sambungnya, kakak SYL itu tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.

"Apa ada permintaan memberikan (honor) rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.

"Iya, itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini diberikan honor," jawab Wisnu.

"Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.

"Ya, Rp 10 juta per bulan," jawab Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas