Viral Sosok yang Disebut Pegi Perong Dijadikan Kambing Hitam, Ini Kata Polda Jabar
Masih banyak masyarakat yang masih meragukan jika sosok yang ditangkap tersebut bukan merupakan sosok pembunuh yang sebenarnya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast juga menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.
Menurutnya, nanti polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.