Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa

Majelis menilai bahwa persidangan kasus Gazalba Saleh ini tak dapat dilanjutkan ke pembuktian materiil lantaran urusan formil yang belum lengkap.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan eks Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal demikian tertuang dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Eksepsi Diterima, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Dalam pertimbangan putusan selanya, Majelis menilai bahwa persidangan kasus Gazalba Saleh ini tak dapat dilanjutkan ke pembuktian materiil lantaran urusan formil yang belum lengkap.

Urusan formil itu berupa surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menimbang: salah satu alasan keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu karena penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dikabulkan," kata Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (27/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta Agar Vonis Bebas Jawahirul Fuad

Karena pertimbangan itulah Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima.

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Pontoh.

Kemudian berdasarkan ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 154, 56 ayat 1 dan 2, dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, maka Majelis memutuskan Gazalba Saleh bebas dari dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela.

Saat amar putusan sela dibacakan, Gazalba Saleh dalam posisi berdiri, sebagaimana perintah Majelis Hakim.

Kemudian begitu palu sidang diketuk, tanda putusan sela dijatuhkan, Gazalba kembali duduk di kursi terdakwa dan Hakim Ketua menjelaskan langkah-langkah lanjutan yang dapat ditempuh jaksa KPK.

Hakm Fahzal mengungkapkan bahwa jaksa KPK dapat kembali mengajukan perkara ini ke persidangan begitu persyaratan formil sudah dilengkapi.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.

"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.

Baca juga: Respons KPK saat Nama Ayah Gus Muhdlor Muncul dalam Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

Setelah menjelaskan upaya-upaya yang dapat ditempuh, palu tanda persidangan berakhir pun diketuk.

Gazalba Saleh yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket cokelat langsung buru-buru memakai topi dan masker. Dengan demikian wajahnya nyaris tertutup, hanya terlihat mata.

Dia pun buru-buru meninggalkan ruang sidang dan menerobos kerumunan awak media tanpa mengucap sepatah kata.

Padahal sebelumnya dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas