Caleg Terpilih di Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Malu Sama Masyarakat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus ditangkapnya calon legislatif DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus narkoba.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus ditangkapnya calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.
Dia mengaku miris dengan kejadian itu karena menurutnya, seorang caleg seharusnya bisa memberi contoh baik kepada masyarakat, terutama kepada para pemilihnya.
"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," kata Sahroni kepada wartawan Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut menurut Sahroni, para oknum yang tidak amanah ini pula yang kerap membuat citra perwakilan rakyat buruk di mata masyarakat.
“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyaeakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” ucap Sahroni.
Di sisi lain, politikus Partai NasDem itu mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri tersebut.
Dia menilai pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas para pelaku peredaran narkoba.
"Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.
Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.