Baleg DPR Tak Akan Buru-buru Bahas Revisi UU TNI dan Polri
Supratman menjelaskan, substansi perubahan pada revisi UU TNI dan Polri terbatas soal usia pensiun
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat penugasan untuk membahas revisi UU TNI dan Polri.
Selain dua UU itu, Baleg DPR turut membahas revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya tidak akan terburu-buru membahas keempat RUU tersebut.
"Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Apalagi, Supratman menjelaskan, substansi perubahan pada revisi UU TNI dan Polri terbatas soal usia pensiun sehingga tidak ada target penyelesaian seluruh RUU tersebut.
"Jadi kayak seperti UU TNI dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan polri, sama denfan Undang-Undang ASN jadi semua kita lakukan seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Jokowi Pensiun, Projo Tidak Lagi Relevan
Supratman mengungkapkan ada beberapa usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun yang menjadi fokus hanya persoalan usia pensiun.
"Di Undang-Undang Polri ada tapi hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyelidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu urgen, yang paling inti itu adalah masalah usia pensiun, yang lain engga," ujarnya.
Adapun DPR menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
Empat RUU yang disetujui tersebut adalah:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk membahas keempat RUU bersama Badan Legislasi," pungkas Supratman.