Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali
kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL masih jadi misteri.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.
Belum ada perkembangan berarti beberapa waktu terakhir usai Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak November 2023.
Bahkan kelengkapan berkas perkara untuk segera disidangkan belum ada kejelasan.
Wacana Firli Bahuri untuk diperiksa kembali dalam rangka kelengkapan berkas perkara saja juga tak jelas.
Sehingga banyak pihak bertanya apakah kasus itu sudah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Polisi pun kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini memastikan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo (tersebut) masih terus berlanjut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (18/5/2024).
"Dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," lanjut dia.
Kombes Arief Adiharsa selaku Wadir Tipidkor Bareskrim Polri secara tegas mengatakan, kasus ini tak bakal dihentikan.
"Tidak benar (terkait informasi kasus Firli Bahuri SP3)," ucapnya.
Polisi panggil SYL besok
Polda Metro Jaya diam-diam mengagendakan pemanggilan terhadap SYL, Rabu (29/5/2024) besok.
SYL akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.