Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali

kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL masih jadi misteri.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali
Kolase Tribunnews.com
Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. 

Kemudian, salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan Firli Bahuri dalam menghilangkan bukti. 

"Tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahan Firli," kata Ketua IM57+ Institute itu.

Praswad menilai bahwa kasus Firli Bahuri adalah taruhan kepolisian kepada publik. 

Jangan sampai, lanjutnya, ada anggapan bahwa penetapan tersangka Firli hanya untuk tujuan tertentu tanpa adanya kelanjutan yang serius. 

"Persidangan ini menjadi momentum kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Diam-diam Besok Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Cs terkait Kasus Firli Bahuri

Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).

"Ada di BAP [Berita Acara Penyidikan] Saudara, BAP Nomor 34 ya, Saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun, Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas