Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali
kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL masih jadi misteri.
Editor: Wahyu Aji
Djamaludin menyebut kliennya akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).
Meski begitu, Djamaludin mengatakan kliennya nampaknya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Hal ini karena SYL Cs masih akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat besok.
"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet. Jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini. Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujarnya.
"Sehingga ketika berkoordinasi dengan Polda Metro Jya. Seperti apa waktunya baru kami buat penetapannya. Begitu penjelasan, dari majelis hakimnya," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespon soal adanya agenda pemeriksaan terhadap SYL tersebut.
Firli tak kunjung ditahan
Polda Metro Jaya diminta segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya," kata bekas penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan ke publik pada 22 November 2023 Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi, hingga kini Polda tak kunjung melakukan penahanan.
Kembali ke fakta sidang yang mengungkap Firli meminta duit miliaran rupiah ke SYL, menurut Praswad, berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.