Hakim MK Saldi Isra Minta KPU Didik Para Lawyer Mereka: Supaya Tidak Merugikan
Saldi Isra mencecar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin terkait kinerja lawyer atau kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kalau sampai tidak ada, kita (majelis hakim) percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Gimana bisa supaya kita bisa membandingkan yang betul yang mana?" tambahnya.
"Kami segera siapkan," jawab kuasa KPU memastikan.
"Iya, segera ya sebelum persidangan ini selesai," ucap Hakim Arief.
Selanjutnya, kuasa KPU memastikan lagi bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi sebelum sidang hari ini berakhir.
Arief pun membenarkan ucapannya, bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi KPU sebelum sidang usai. Sebab, kata mantan Ketua MK itu, KPU sebelumnya sudah menyatakan bahwa semua alat bukti sudah disandingkan dengan daftar alat bukti.
"Izin majelis, bukti yang kekurangan tadi harus kami serahkan di hari ini atau sebelum persidangan ini selesai?" tanya kuasa KPU.
"Sebelum sidang selesai. Segera kan itu janjinya kan dulu kepada Prof. Enny karena sudah katanya nih tadi KPU-nya bilang sudah disandingkan, disandingkan dimana? Nyandingkannya di Malaysia atau nyandingkannya di sini, dibawa kesini?" tegas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.