Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Gugat KPK
Tak hanya itu Gus Muhdlor kata Mustofa juga mempersoalkan penahanan yang saat ini dilakukan KPK terhadap kliennya itu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui Gus Muhdlor sebelumnya sempat mencabut gugatan terhadap KPK perihal penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 13 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Mustofa mengatakan alasan kliennya mengajukan kembali gugatan itu masih sama dengan gugatan terdahulu mengenai penetapan tersangka yang tidak sah.
"Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup 2 alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," kata Mustofa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Kemudian alasan selanjutnya Mustofa mengklaim bahwa Gus Muhdlor sebelumnya juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka pada saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya itu Gus Muhdlor kata Mustofa juga mempersoalkan penahanan yang saat ini dilakukan KPK terhadap kliennya itu.
Baca juga: Penyebab Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK, Potong Dana Insentif ASN hingga Rp2,7 Miliar
"Karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," jelasnya.
Terkait hal ini Mustofa pun memastikan kliennya itu tidak akan mencabut lagi gugatan terhadap KPK.
Ia pun merasa yakin bahwa gugatan Gus Muhdlor kali ini dapat dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Raditya Baskoro.
"Ya kami sebagai pemohon pastinya kami optimis akan diterima. Tidak tidak (mencabut), itu karena kita cabut karena ada perubahan signifikan terkait perubahan posita maupun petitum dan saat ini sudah kita perbaiki kita ajukan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, adapun dalam gugatan itu Gus Muhdlor kembali mempersoalkan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam permohonan yang dianggap dibacakan itu, Gus Muhdlor melalui Kuasa Hukumnya, Mustofa Abidin meminta agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Raditya Baskoro menyatakan penetapan tidak sah lantaran tidak berkekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mustofa dikutip dalam berkas permohonannya.