Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Gugat KPK

Tak hanya itu Gus Muhdlor kata Mustofa juga mempersoalkan penahanan yang saat ini dilakukan KPK terhadap kliennya itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bupati Nonaktif Sidoarjo Kembali Gugat KPK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin usai menjalani sidang praperadilan kliennya lawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). 

Selain itu Mustofa juga mempersoalkan penetapan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tertanggal 07 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Atas persoalan itu Mustofa Abidin pun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang saat ini telah kliennya ajukan kembali.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Berita Rekomendasi

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas