Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU
(Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.
Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.
Edi mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba kakap jaringan Aceh-Malaysia yang melibatkan caleg terpilih DPRK Aceh.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkata Jakarta ini mengatakan keberhasilan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri tersebut membuat masyrakat terkejut bahwa selama ini ada Caleg yang menggunakan bisnis Narkoba sebagai bisnisnya untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota DPR.
"Sungguh memprihatinkan melihat ada caleg terpilih yang biaya politiknya dari bisnis Narkoba," kata Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Mantan anggota Kompolnas ini pun mendukung Polri memberikan hukuman berat dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus tersebut.
"Keberjasilan Polri mengingkap sindikat ini telah menyelanatkan jutaan masyarakat dari bahaya Narkoba," ucapnya.
Diketahui penangkapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK terpilih Aceh Tamiang, Sofyan (34) berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024).
Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti 70 kilogram sabu asal Malaysia.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.
Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.
Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui keberadaan Sofyan berada di Kota Aceh Tamiang.