Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU

(Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri merilis sosok calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti penangkapan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan terkait kasus peredaran Narkoba.

Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Edi mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba kakap jaringan Aceh-Malaysia yang melibatkan caleg terpilih DPRK Aceh.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkata Jakarta ini mengatakan keberhasilan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri tersebut membuat masyrakat terkejut bahwa selama ini ada Caleg yang menggunakan bisnis Narkoba sebagai bisnisnya untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota DPR.

"Sungguh memprihatinkan melihat ada caleg terpilih yang biaya politiknya dari bisnis Narkoba," kata Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Mantan anggota Kompolnas ini pun mendukung Polri memberikan hukuman berat dan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus tersebut.

"Keberjasilan Polri mengingkap sindikat ini telah menyelanatkan jutaan masyarakat dari bahaya Narkoba," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui penangkapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK terpilih Aceh Tamiang, Sofyan (34) berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024).

Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti 70 kilogram sabu asal Malaysia.

Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.

Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.

Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui keberadaan Sofyan berada di Kota Aceh Tamiang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas